Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduk beragama Islam. Seiring
berjalannya waktu dan perkembangan zaman penggunaan hijab banyak menjadi
perdebatan di khalayak umum. Hijab menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan
di masyarakat luas, terutama pengguna sosial media. Kalangan fuqaha membahas hijab
berdasarkan hukumnya dan mengkaji secara mendalam nash-nash al-Qur’an serta hadits,
sedangkan kalangan modernis mengkaji dengan perdebatan yang tidak berakhir
(Qasthalani, 2014).
Sebagai seorang muslim menutup aurat merupakan suatu perintah. Dengan
ketentuan Batasan-batasan aurat, Hijab merupakan salah satu alat untuk menutup aurat
khususnya umat muslim Perempuan. Dengan menggunakan hijab akan melindungi
Wanita Muslimah dari syahwat lawan jenis, mengurangi tindakan asusila dan menjaga
kehormatan serta kesucian perempuan.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat harapannya dapat
menyebarkan syari’at agama semakin luas dan mudah. Berbagai kalangan menggunakan
sosial media, individu berlomba-lomba untuk menciptakan tren dan memicu terjadinya
FOMO (Fear of Missing Out) sehingga menjadi pusat perhatian bahkan meniru tren
tanpa adanya penyaringan. Masuknya hijab di dunia fashion dengan gaya dan model
yang kekinian sesuai perkembangan zaman memiliki pengaruh yang pesat terhadap
Masyarakat.
Hijab dikenal masyarakat sebagai identitas Muslimah yangmana sebagai seorang
muslim harus menunjukkan jati diri sesuai dengan ketentuan Allah (Safitri, 2022). Hijab
merupakan identitas seseorang agar dapat diketahui bahwasanya penganut agama islam,
bahkan banyak asumsi jikalau individu berhijab adalah individu yang taat. Namun cara
penggunaan hijab sering tidak memperhatikan ketentuan syari’at.
Seiring berjalannya waktu, hijab hanya digunakan sebagai alat mengikuti
perkembangan tren, sehingga tidak memperhatikan aturan bahwa hijab bukan hanya
menutup aurat tetapi juga lekuk tubuh. Sehingga, fungsi hijab mulai mengalami
pergeseran dan kemrosotan nilai. Walaupun beberapa kalangan menggunakan hijab
hanya untuk mengikuti tren, namun tidak sedikit wanita muslim yang mengenakan hijab
karena kewajibannya sebagai umat untuk menutup aurat sesuai dengan syari’at agama.
(Widyanita dkk, 2022).
Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas maka terdapat suatu permasalan
yaitu fungsi hijab mengalami pergeseran dalam era digital. Oleh karena itu, penelitian ini
dapat memberikan pemahaman dan wawasan pembaca yang lebih luas tentang
pergeseran fungsi hijab dalam era digital saat ini.
Pembahasan
Kitab yang diyakini umat islam sebagai pedoman adalah al-qur’an. Ketentuan
penggunaan hijab telah Allah firmankan dalam al-qur’an dalam beberapa ayat, salah satu
nya yakni surat al-ahzab ayat 59 yang memiliki arti, “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-
istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dari pemahaman ayat diatas, mengulurkan jilbab untuk Perempuan adalah
perintah agar senantiasa menutup aurat. Hijab sebagai identitas sehingga tidak mudah
untuk diganggu. Menggunakan hijab dapat memisahkan dan membedakan laki-laki dan
Perempuan dengan mudah.
Gaya hidup masyarakat muslim semakin lama semakin mengalami perubahan
tertentu. Hijab bukan hanya digunakan seperti firman Allah diatas namun dengan
berbagai model kreasi yang modern, dengan tujuan mengikuti tren, fashionable, bahkan
FOMO (Fear of Missing Out). Dengan adanya sosial media hijab hadir dengan berbagai
bentuk dan mempengaruhi sikap konsumtif Perempuan untuk menggenakannya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi perubahan gaya hidup sehingga
menimbulkan pergeseran fungsi hijab. Salah satunya yakni lingkungan, lingkungan
menjadi tempat dimana individu melakukan kegiatan sehari-hari, tempat individu
menjalin relasi, tempat individu tumbuh dan berkembang memiliki pengaruh yang
signifikan. Lingkungan yang mayoritas islam dan menggunakan hijab akan memiliki
pengaruh berbeda kepada individu daripada lingkungan yang minoritas islam dan tanpa
hijab.
Bukan hanya lingkungan, faktor penting lainnya adalah perkembangan teknologi
digital. Pesatnya perkembangan teknologi dan internet membawa banyak pengaruh bagi
para penikmat dan pelaku mode muslim Indonesia. Salah satunya adalah membantu
penyebaran tren mode berhijab. Mulai dari tutorial pasang hijab hingga urusan bisnis
(Priherdityo, 2016). Model hijab sesuai perkembangan zaman banyak digandrungi oleh
masyarakat terutama pemuda.
Pada hakikatnya, hijab digunakan untuk menutup aurat. Namun berbeda dengan
saat ini, hijab banyak digunakan untuk menemukan jati diri, mengikuti tren, ekspresi diri,
gaya fashion dan identitas sosial di media sosial. Oleh karena itu cara penggunaan hijab
menuai pro kontra antar Masyarakat.
Pergeseran tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai fakta. Diantaranya, yang
pertama adalah isu selebgram anak dari mantan Gubernur Jawa Barat yang dikenal
masyarakat sebagai keluarga yang agamis (sebutan untuk orang yang taat pada ketentuan
agama dan menjunjung tinggi nilai spiritual) membuat keputusan yang mengejutkan
warganet setelah tidak lama kuliah di Newcastle yaitu lepas hijab dengan alasan untuk
memantapkan keyakinannya menjalankan ajaran agama dengan ketulusan tanpa paksaan
orang lain yang diungkapkan dalam instagram pribadinya @camilliazr. Dalam hal ini,
era digital memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap berbagai pandangan dan
informasi, yang dapat mempengaruhi pandangan seseorang tentang agama, budaya dan
identitas pribadi. Selain itu, media sosial dan platform online juga bisa mempengaruhi
persepsi tentang penampilan dan norma sosial, termasuk dalam hal berpakaian.
Fakta kedua adalah di pertengahan tahun 2023 adanya konten jilat es krim yang
dilakukan oleh salah satu seleb tiktok dengan posisi di depan kelamin pria. Selain itu,
busana atau pakaian yang digunakan oleh bersangkutan ketat dan membentuk lekuk
tubuh yang di upload dalam akun tiktok pribadinya @oklinfia.official. Dalam konteks
Islam, pengaruh digital terhadap penggunaan baju yang membentuk lekuk tubuh pada
wanita dapat dianggap sebagai bentuk dari penyebaran citra tubuh tidak pantas dan
menonjolkan aurat yang bertentangan dengan nilai-nilai dan bisa saja mendapat kritik
dari segi kepatutan dan kesopanan dalam pandangan Islam. Islam mengajarkan
pemeliharaan kesopanan dan kehormatan tubuh, yang mencakup berpakaian dengan
sederhana dan menutupi aurat.
Fakta ketiga munculnya berbagai model hijab salah satunya adalah hijab sport
dengan ukuran pendek diatas dada. Pengguna hijab sport tersebut sudah meraja lela dan
menyebar luas karena dianggap nyaman dengan bahan yang ringan dan tidak gerah. Era
digital memudahkan individu menyebarkan tren dan informasi yang mempengaruhi pola
hidup konsumtif Perempuan, sehingga hijab sport mudah menyebar dengan cepat.
Namun seiring berjalannya waktu meningkatnya inovasi individu dengan munculnya
hijab sport yang sesuai dengan syari’at agama.
Dari berbagai fakta diatas dapat dibuktikan bahwa hijab mengalami pergeseran.
Sebagai seorang pemuda yang menjunjung tinggi nilai spiritual hendaknya melakukan
suatu perubahan mulai dari diri sendiri untuk memberikan contoh yang terbaik sehingga
memberikan inspirasi pemuda dan Masyarakat luas lainnya agar taat syari’at agama.
Kesimpulan dan Solusi
Dari uraian pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa semakin
berkembangnya teknologi digital hijab mengalami pergeseran fungsi. Hijab yang
idealnya digunakan untuk menutup aurat dan melindungi diri dari syahwat, seiring
berjalannya waktu hijab digunakan dengan beragam tujuan diantaranya yakni mengikuti
perkembangan tren, hijab untuk fashion, hijab untuk formalitas, menggunakan hijab
untuk promosi produk, dan lain sebagainya.
Berbagai fakta munculnya pergeseran fungsi hijab di era digital memberikan
peringatan kepada umat muslim agar dengan bijak menggunakan teknologi terutama
sosial media. Sosial media dengan mudah dan cepat akan menyebarkan berbagai
informasi dan tren terkini, menjaga batasan-batasan dan ketentuan syari’at agama
sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Referensi
Azzahra, C.L. (2024). Postingan. Diakses melalui instagram @camilliazr.
Hikmatiar, T.R. (2023). MUI sebut Konten Oklin Fia jilat Es krim Masuk Pornografi.
https://www.jawapos.com/nasional/012757989/mui-sebut-konten-oklin-fia-
jilat-es-krim-masuk-pornografi. Diakses pada tanggal 18 April 2024
Priherdityo, E. (2016). Teknologi Digital Bantu Perkembangan Mode Muslim.
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160616121513-277-
138580/teknologi-digital-bantu-perkembangan-mode-muslim. Diakses pada
tanggal 18 April 2024.
Putri, O.F (2023). Video. Diakses melalui tiktok @oklinfia.official
Qasthalani, M. (2017). Konsep Hijab dalam Islam. Nizham: Jurnal Studi
Keislaman, 2(1), 143-157.
Safitri.A. (2022). Hijab sebagai Kewajiban atau Hanya Lifestyle (Refleksi Diri).
https://kumparan.com/amandasafitri033/hijab-sebagai-kewajiban-atau-hanya-
lifestyle-refleksi-diri-1yAVAPgEZVb. Diakses pada tangga. 18 April 2024.
Widyanita, A. R., Shabrina, S. R. N., & Sadewo, F. X. S. (2022). Analisis Tren Fashion
Hijab Dalam Kajian Budaya Populer Di Kalangan Generasi
Milenial. Majalah Ilmiah Tabuah: Talimat, Budaya, Agama dan Humaniora, 26(2), 73-79.
Penulis : Wafiqotul Karimah Zain,Program Studi Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya,Universitas Trunojoyo Madura.